A. Tugas Pokok Kaur Pembangunan : a. Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa. b. Membantu membina perekonomian desa. c. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa. d.
Berdasarkan Permendagri 20/2018 tugas dan fungsi Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah : Sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran sekaligus penanggung jawab pelaksanaan kegiatan, untuk kegiatan yang tidak memerlukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sebagai penanggung jawab dan koordinator pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh TPK.
Uraian Tugas Kepala urusan perencanaan berdasarkan TUPOKSI pada ayat (1) dan (2) adalah : Menyusun rencana kerja tindak lanjut program dan kegiatan Kaur Perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan kerja; Mempersiapkan bahan-bahan dan materi serta menyusun rencana kebutuhan Kebijakan teknis diBidang Perencanaan;
d2MH.