DaftarNama Guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2019 Seputaran Guru. Daftar Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Pns Daerah Sumatera. This site uses Akismet to reduce spam. Syarat guru non pns untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Budi luhur 6 paud husnul khotimah tk. Besarnya tunjangan fungsional adalah rp. Surat Permintaan Laporan TF Jan
Informasi terkini seputar daftar penerima tunjangan insentif guru non PNS 2017 akan kami bagikan secara eksklusif kepada seluruh rekan pengunjung setia sinarberita.com dimanapun berada. Selanjutnya dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan
ListDaftar Guru Penerima Tunjangan Kualifikasi / Insentif Non PNS 2017. Pada kesempatan kali ini admin ingin membagikan mengenai Daftar Guru Penerima Tunjangan Kualifikasi / Insentif Non PNS 2017, yang dimana di tahun 2017 ini terdapat daftar guru yang mendapat jatah akan tunjangan tersebut.
GuH8dja. JAKARTA, - Sebagaimana pegawai negeri sipil PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural LNS juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019. "Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat 10/5/2019 itu. Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Baca juga Segera Cair, THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan Capai Rp 40 Triliun Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/ dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13. Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga K/L serta masih menerima penghasilan pada bulan daftar gaji ke-13 yang diterima tahun iniKepala LNS Rp 26,23 jutaWakil Kepala LNS Rp 24,72 jutaSekretaris Rp 23,42 jutaAnggota Rp 23,42 jutaPegawai setara eselon I Rp 20,73 jutaPegawai setara eselon II Rp 16,26 jutaPegawai setara eselon III Rp 11,53 jutaPegawai setara eselon IV Rp 8,84 jutaLNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN. Benedicta Prima Berita ini telah tayang di dengan judul Pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga non struktural juga dapat gaji ke-13 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
JAKARTA, - Presiden Joko Widodo Jokowi telah menerbitkan 4 peraturan presiden Perpres terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil PNS. Keempat regulasi tunjangan jabatan tersebut antara lain Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun disahkannya keempat peraturan tersebut, tentunya akan mengubah besaran tunjangan PNS yakni tunjangan jabatan PNS fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan tunjangan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan lainnya yakni tunjangan PNS fungsional Analisis Perbendaharaan Negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Baca juga Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara BKN, Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji PNS yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya."Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan fungsional itu akan menambah pengeluaran dari Kementerian Keuangan," terang Ike seperti dikutip pada Selasa 26/1/2021. "Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," kata dia lagi. Adapun penghasilan ASN mengacu kepada Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN. Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang melekat pada jabatan. Baca juga Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya Kendati demikian, menurut Ike, tidak menutup kemungkinan penghasilan ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan jika terdapat perubahan regulasi. Berikut tunjangan PNS jabatan fungsional
- Setiap bulan, PNS atau Pegawai Negeri Sipil selain mendapatkan gaji pokok juga berhak memperoleh enam tunjangan. Meliputi, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Kinerja atau Tukin, dan Tunjangan Umum. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bersamaan dengan pemberian Gaji ke-13 pada bulan Juni 2023, Tukin PNS hanya akan dibayarkan sebesar 50 persen. Sebab, meskipun Kasus Covid-19 sudah terkendali namun ada faktor ketidakpastian global yang terjadi di tahun 2023. "Dan, seperti tahun 2022, Gaji ke-13 tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Lebih detail, berikut ini daftar lengkap tunjangan PNS beserta besarannya yang diperoleh setiap bulan 1. Tunjangan Suami/Istri Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10 persendari gaji pokok. Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi. 2. Tunjangan Anak Dalam aturan yang sama juga disebutkan, kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok tiap-tiap anak. Ketentuan scbagaimana dimaksud dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah. Tunjangan anak sebagaimana dimaksud diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 orang anak, termasuk 1 orang anak angkat. 3. Tunjangan Makan Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 disebutkan bahwa PNS dengan golongan 1 dan golongan 2 mendapat uang makan Rp per hari, Golongan 3 dapat Rp per hari 4. Tunjangan Jabatan Struktural Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural ditetapkan besaran terendah untuk Eselon VA sebesar Rp per bulan, lalu Rp per bulan untuk Eselon IVB, sebesar Rp untuk Eselon IVA, sebesar Rp per bulan untuk Eselon IIIA, dan tertinggi sebesar Rp untuk Eselon IA. 5. Tunjangan Kinerja atau Tukin Untuk diketahui, menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 disampaikan bahwa Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Ada 17 faktor yang digunakan untuk menilai jabatan fungsional dilingkungan BKN, diantaranya pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pedoman kerja, kompleksitas kerja, hubungan personal, persyaratan fisik, dan lingkungan kerja. Berdasarkan faktor tersebut terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190 dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan Dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/Pejabat yang beiwenang rnenetapkan indeks sebesar Rp. untuk setiap nilai jabatan. Sebagai contoh, Sekretaris Utarna dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan Maka penghitungan besaran tunjangan kinerja sebagai berikut Sekretaris Utama, x = Rp. Dengan begitu, tunjangan yang akan didapatkan seorang Sekretaris Utama sebesar Rp Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak DJP nominal yang diperoleh Peringkat jabatan 27 dengan jabatan sebagai Pejabat Struktural Eselon I sebesar Rp dan terendah dengan peringkat jabatan 4 sebagai pelaksana sebesar Rp 6. Tunjangan Umum PNS Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa penerima tunjangan umum merupakan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsinal atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Adapun besaran tunjangan umum PNS yang didapatkan setiap bulannya, sebagai berikut PNS Golongan IV tunjangan umum yang diperoleh sebesar Rp per bulan, PNS Golongan III sebesar Rp per bulan, tunjangan umum PNS Golongan II sebesar Rp per bulan, dan untuk PNS Golongan I diberikan tunjangan umum sebesar Rp per bulan.